Informasi Seputar Klaten Dan Sekitarnya

Avatar for Info VisitKlaten
17 September 2019
BNN Surakarta Sita ganja
Ilustrasi (info.visitklaten.com)

BNN Kota Surakarta Sita 50 Kg Ganja dari Sumatera. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surakarta telah berhasil meringkus kurir ganja Anang Arif alias Miharjo Bin (Alm) Djuari 45 tahun seorang warga Malang, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut Anang membawa sebanyak 2 buah koper besar yang berisi 50 kg ganja kering, dan 1,6 gram shabu.

Kapala BNNK Surakarta, Ridho Wahyudi mengatakan pelaku diringkus di Jalan A.Yani atau di depan Pasar Ngudi Rejeki, Gilingan, Banjarsari, Surakarta ketika hendak melanjutkan perjalannya menggunakan Bus Rosalia Indah menuju Nganjuk, Jawa Timur .

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan Narkotika ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal September 2019 lalu. Penyelundupan dalam jumlah besar tersebut dilakukan oleh jaringan Sumatera-Jawa. Dengan modus disimpan dalam sebuah koper dan dibawa menggunakan armada bus antar Kota antar Provinsi. Dari Pelabuhan Merak dengan melalui jalur tol lintas Jawa.

Pantauan terhadap pelaku sudah dilakukan sejak tanggal 3 September 2019. Ketika itu, kurir hendak berangkat dari Malang ke Jakarta melalui Bandara Juanda ke Bandara Soekarno Hatta, pada tanggal 10 September 2019.

Kurir kemudian dijemput di Bandara Soekarno Hatta dan menuju Cilegon, Jawa Barat untuk mengambil paket yang akan dibawa ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemudian kurir berangkat menggunakan armada bus Rosalia Indah menuju Solo dan Malang, pada hari Kamis 12 September.

Badan Narkotika Nasional / BNN Kota Surakarta Sita Ganja

Sesampainya di Kota Solo, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Rosalia Indah dengan meminta penumpang mengambil barang bawaan masing-masing. Dari hasil tersebut, kemudian petugas mendapati pemiliki 2 koper berwarna coklat dan hijau tua tersebut, dan petugas langsung melakukan penangkapan.

Menurut keterangan tersangka terdapat 1 kg ganja seharga Rp 5 juta rupiah, apabila ditotal semuanya 50 kilo menjadi Rp 250 juta. Pelaku Anang Arif berperan sebagai kurir dan dibayar Rp 3 juta. Anang Arif adalah seorang residivis narkotika di Kota Malang, Jawa Timur. Setiap harinya, tersangka bekerja sebagai tukang parkir.

Tersangka terancam Pasal Primer 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup sampai pidana mati.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu(1) buah koper berwarna coklat berisi 10 bal narkotika jenis ganja seberat 20 kg, satu(1) buah koper warna hijau tua berisi 30 bal ganja dengan berat 30 kg.

Selanjutnya, 2 platik bening berisi serbuk kristal sabu seberat 1,62 gr, 2 buah handphone, satu(1) tas punggung, satu(1) KTP atas nama Minarjo. Selain itu juga terdapat satu(1) lembar tiket pesawat Lion Air JT0699 tujuan Surabaya-Jakarta, satu(1) lembar tiket bus Rosalia Indah, dan satu(1) buah ATM BCA berwarna biru.

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar/review.

Sumber : tagar.id

Catatan Admin - Yuroinfo

Disclaimer: Jika dalam artikel ini ada yang kurang jelas atau belum paham maka silakan menanyakan ke guru/pengajar atau yang lebih mengetahui karena di sini kami hanya sekadar berbagi saja.

Postingan Terkait

Komentar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Scroll to Top