
Warga Jogja dan Klaten Ditangkap Polisi Magelang. Polres Magelang menahan 2 orang yaitu warga Jogja dan Warga Klaten yang dituduh telah melakukan pencurian barang elektronik. Keduanya diidentifikasi sebagai maling spesialis barang elektronik.
Kabag Ops Polres Magelang, Kompol Ngadisa mengungkapkan bahwa kedua tersangka pencuri tersebut adalah M. Adnan Rifai berumur 27 tahun yang seorang warga Notoprajan, Ngampilan, Kota Jogja dan Rudianto berumur 39 tahun seorang warga Prambanan, Kabupaten Klaten. Rudianto adalah residivis yang sudah menjalani hukuman sebelumnya dan sudah melakukan puluhan kali tindak pidana pencurian.
Pada hari jumat 23 agustus 2019 Kompol Ngadisa di Kota Munkid, Magelang, Jawa Tengah mengungkapkan bahwa dalam melakukan pencurian mereka selalu menggunakan hitungan Jawa
Ngadisa mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini karena adanya laporan dari korban, yaitu Fitri Agustiningrum berumur 39 seorang warga Krajan, Salaman, Kabupaten Magelang. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 5 Juli 2019. Pelaku telah mengambil laptop atau komputer jinjing dan 3 unit pesawat telepon seluler. Pelaku melakukan pencurian laptop dan 3 telepon seluler dengan cara mencongkel jendela. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pelaku sudah melakukan aksi serupa di beberapa tempat, yaitu antara lain di Magelang dengan 2 tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Tempuran dan Salaman. Tempat lainnya yaitu Klaten 4 TKP, Boyolali 1 TKP, Wonogiri 3 TKP, Bantul 10 TKP, serta Sleman 11 TKP. Menurut pengembangan dan penyidikan sasaran utamanya adalah barang-barang elektronik seperti HP, TV, dan laptop.
Tersangka Rudianto Seorang Warga Klaten
Tersangka Rudianto mengaku sebelum melakukan aksinya tersebut selalu menghitung dengan melihat hari dan pasaran. Selain itu, ia juga menghitung nama daerah yang akan dijadikan sasaran. Hitungan tersebut dengan cara yang dipakai orang Jawa.
Ia menuturkan bahwa sengaja menerjang pantangan tersebut sehingga tertangkap ketika berada di Magelang. Saat itu, tengh menghadiri sebuah acara di rumah temannya yang terletak di Pakis. Sedangkan temannya, Adnan terlebih dulu ditangkap ketika bermain di rumah temannya di Klaten. Kata Rudianto bahwa sesudah acara selesai ia ditangkap yang dalam hitungan tersebut, semestinya bukan ke arah itu, tapi dia terjang.
Sekian artikel atau berita tentang Warga Jogja dan Klaten yang Ditangkap Polisi Magelang
Terima kasih telah mengunjungi website kami.
Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar/review.
sumber : semarang.solopos.com