<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polisi Klaten Archives - Info Klaten</title>
	<atom:link href="https://info.visitklaten.com/tag/polisi-klaten/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://info.visitklaten.com/tag/polisi-klaten/</link>
	<description>Informasi, Berita Dan Artikel Seputar Klaten Dan Sekitarnya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Aug 2019 12:43:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://info.visitklaten.com/wp-content/uploads/2024/01/favicon-1.webp</url>
	<title>Polisi Klaten Archives - Info Klaten</title>
	<link>https://info.visitklaten.com/tag/polisi-klaten/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Klaten Menangkap 12 Orang Karena Kasus Narkoba</title>
		<link>https://info.visitklaten.com/info-klaten/polisi-klaten-menangkap-12-orang-kasus-narkoba/</link>
					<comments>https://info.visitklaten.com/info-klaten/polisi-klaten-menangkap-12-orang-kasus-narkoba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Info VisitKlaten]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2019 12:43:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Info Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[berita klaten]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar klaten]]></category>
		<category><![CDATA[klaten]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[news]]></category>
		<category><![CDATA[Pemakai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://info.visitklaten.com/?p=320</guid>

					<description><![CDATA[<p>Polisi Klaten Menangkap 12 Orang Karena Kasus Narkoba. Aparat Polres Klaten telah menangkap 12 orang karena terkait kasus narkoba selama kurun waktu 1-20 Agustus 2019. Mereka terdiri dari 5 pengedar dan 7 pengguna. Ke-12 orang tersebut saat ini sedang mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Selain menyita sabu-sabu sebanyak 148,1 gram, polisi juga menyita 35 [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://info.visitklaten.com/info-klaten/polisi-klaten-menangkap-12-orang-kasus-narkoba/">Polisi Klaten Menangkap 12 Orang Karena Kasus Narkoba</a> appeared first on <a href="https://info.visitklaten.com">Info Klaten</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Polisi Klaten Menangkap 12 Orang Karena Kasus Narkoba. Aparat Polres Klaten telah menangkap 12 orang karena terkait kasus narkoba selama kurun waktu 1-20 Agustus 2019. Mereka terdiri dari 5 pengedar dan 7 pengguna. Ke-12 orang tersebut saat ini sedang mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Selain menyita sabu-sabu sebanyak 148,1 gram, polisi juga menyita 35 butir ekstasi jenis inex dari tangan para tersangka.</p>
<p>Belasan orang tersebut diringkus oleh aparat Satnarkoba Polres Klaten bersamaan dengan berlangsungnya Operasi Antik Candi 2019. Operasi yang berfokus untuk memberantas peredaran narkoba di Klaten. Kapolres Klaten yaitu AKBP Aries Andhi mengatakan &#8220;Narkoba dan ekstasi tersebut diedarkan oleh para tersangka di Klaten dan Jogja. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba&#8221;.</p>
<p>Berikut daftar tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang telah ditangkap polisi Klaten:</p>
<h3>Tersangka Pengedar Narkoba Di Klaten</h3>
<ol>
<li>Rahmat Sutrisno alias Mamat berumur 26 seorang warga Temangung yang berdomisili di Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan.</li>
<li>Agus Supriyanto berumur 46 seorang warga Jetis, Klaten (ditangkap bersama Rahmat Sutrisno di Wadunggetas, Wonosari, Klaten, pada hari Kamis (1/8/2019) dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,76 gram)</li>
<li>Agung Prasetya alias Plentung berumur 23 seorang warga Kecamatan Karanganom, ditangkap di Pepe, Kec. Ngawen, Klaten, pada hari Senin 12 agustus 2019. Barang bukti yang disita dari Plentung yaitu 0,82 gram sabu-sabu.</li>
<li>Eko Didik Kristanto alias Kopril berumur 42 seorang warga Sobayan, kec. Pedan, Klaten, ditangkap di Sobayan, Pedan, pada hari Kamis 8 agustus 2019.</li>
<li>Angger Nugroho berumur 28 seorang warga Karanganom, ditangkap di Karanganom, Klaten, pada hari Senin 12 agustus 2019. Barang buktinya berupa 35 butir ekstasi jenis inex dan 5 ons sabu-sabu. Ekstasi itu bermerek Cap Kaki.</li>
</ol>
<p>Kelima tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)/ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1)/ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu masih ada denda senilai Rp10 miliar.</p>
<h3>Tersangka Pemakai Narkoba</h3>
<ol>
<li>Widoyo alias Ndeyek berumur 40 seorang warga Rejoso, kec. Jogonalan, Klaten</li>
<li>Donatus Warseno alias Seno berumur 32 seorang warga Basin, kec. Kebonarum.</li>
<li>Kriswanto alias Cokris berumur 39 seorang Sambirejo, Ngawen. Ketiganya ditangkap di Karanganom, kec. Klaten Utara, pada hari Sabtu 3 agustus 2019.</li>
<li>Yudha Krisianto berumur 43 seorang warga Basin, Kebonarum, ditangkap di Plawikan, kec. Jogonalan, pada hari Sabtu 3 agustus 2019.</li>
<li>Bambang Prasetyo alias Didot berumur 37 seorang warga Delanggu, Kecamatan Delanggu, ditangkap di Meger, kec. Ceper, pada hari Jumat 9 agustus 2019.</li>
<li>Sri Haryadi alias Is berumur 47 seorang warga Semangkak, kec. Klaten Tengah yang ditangkap di Nglinggi, kec. Klaten Selatan, pada hari Minggu 11 agustus 2019.</li>
<li>Singgih Pinangkus alias Panut berumur 28 seorang warga Daleman, Tulung yang ditangkap di Banaran, kec. Delanggu, pada hari Senin 12 agustus 2019.</li>
</ol>
<p>Barang bukti yang sudah disita dari setiap pengguna narkoba itu merupakan paket hemat (pahe) sabu-sabu, yaitu dari 0,2 gram sampai 1,2 gram.<br />
Para pengguna itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat(1) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun denda maksimal Rp8 miliar. Namun ada juga yang dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) dan 114 ayat (1).</p>
<p>Itulah berita atau artikel tentang Polisi Klaten Menangkap 12 Orang Karena Kasus Narkoba yang bersumber dari soloraya.solopos.com.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terima kasih telah mengunjungi website kami.</p>
<p>Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan <a href="https://info.visitklaten.com/kontak-kami/">hubungi kami</a> atau silakan isi di kolom <a href="#yurovicomment">komentar/review.</a></p>
<p>Sumber : soloraya.solopos.com</p>
<p>The post <a href="https://info.visitklaten.com/info-klaten/polisi-klaten-menangkap-12-orang-kasus-narkoba/">Polisi Klaten Menangkap 12 Orang Karena Kasus Narkoba</a> appeared first on <a href="https://info.visitklaten.com">Info Klaten</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://info.visitklaten.com/info-klaten/polisi-klaten-menangkap-12-orang-kasus-narkoba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
