Visit Klaten – UMK Klaten 2024 Mengalami Kenaikan. Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan kompensasi yang setidaknya mencukupi kebutuhan hidup dasar di suatu wilayah.

UMR adalah standar upah minimum yang berlaku secara regional atau provinsi. Pemerintah menetapkan UMR untuk memberikan keadilan ekonomi dan memastikan bahwa pekerja di berbagai wilayah mendapatkan upah yang sesuai dengan tingkat harga dan biaya hidup setempat. Penetapan UMR melibatkan pertimbangan inflasi, tingkat produktivitas, dan faktor-faktor ekonomi lainnya.
Sementara itu, UMK merujuk pada Upah Minimum Kabupaten/Kota, yang lebih spesifik dan berlaku di tingkat kabupaten atau kota. UMK mempertimbangkan perbedaan biaya hidup antar daerah, dan penetapannya dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi setempat.
Kedua konsep ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, mencegah eksploitasi tenaga kerja, dan menciptakan kondisi kerja yang adil. Penetapan UMR dan UMK menjadi landasan bagi perundingan antara pengusaha dan pekerja dalam menetapkan upah yang layak, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan berkelanjutan.
UMK Klaten 2024 Mengalami Kenaikan
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kota/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30 November 2023). Jumlah UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku efektif tanggal 1 Januari 2024.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan UMK tertinggi untuk Kota Semarang adalah Rp3.243.969 Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yaitu Rp2.038.005.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.244.012. Dari sebelumnya, hanya Rp 2.152.323 (2023).
Pj Gubernur Nana mengatakan, keputusan UMK tersebut berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 adalah data kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan untuk menentukan upah minimum tahun 2024.
Lanjutnya, penetapan UMK 2024 memperhitungkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alpha. Penentuan nilai alpha memperhitungkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan untuk menghitung penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data dari instansi yang berwenang, khususnya BPS,” jelasnya.
Nana menegaskan, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menciptakan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun terhadap upah yang lebih rendah dari gaji yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi.
“Bagi pekerja atau pegawai yang telah bekerja lebih dari satu tahun, penggajiannya berpedoman pada struktur skala gaji,” tegasnya.
Ketentuan mengenai struktur skala gaji di tingkat Provinsi Jawa Tengah, lanjut Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Gaji Perusahaan di Jawa Tengah Tahun 2024.
Terima kasih telah mengunjungi website kami.
Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan atau saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.