Kantor Kecamatan Di Kabupaten Klaten. Kecamatan merupakan sebuah bagian wilayah dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang Camat. Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di NKRI posisi Kecamatan yaitu sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota serta penyelenggara pemerintahan umum.
Seorang Camat diangkat oleh bupati atau wali kota berdasarkan usul dari sekretaris daerah kabupaten atau kota kepada Pegawai Negeri Sipil yang yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan. Selain itu sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat menjadi camat antara lain sebagai berikut
- Pegawai Negeri Sipil
- Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang meliputi:
- Menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan, apabila tidak memenuhi kualifikasi ini maka wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat.
- Pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 tahun.
- Persayaratan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Tugas Camat
Tugas dari seorang camat antara lain yaitu
- Menyelenggaraan urusan pemerintahan umum, (atas dasar pelimpahan pelaksanaan dari Bupati/Wali kota) yang meliputi:
- Pmbinaan wawasan kebangsaan & ketahanan nasional dalam rangka untuk memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD RI 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan & pemeliharaan keutuhan NKRI;
- Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
- Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan & kekhususan, potensi dan juga keanekaragaman Daerah sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan & kekhususan, potensi dan juga keanekaragaman Daerah sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
- Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. (Pendanaan dibebankan pada APBN);
- Menkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat (Pendanaan dibebankan pada APBD);
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (Pendanaan dibebankan pada APBD);
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada (Pendanaan dibebankan pada APBD);
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum (Pendanaan dibebankan pada APBD);
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pendanaan dibebankan kepada yang menugasi).
Daftar Kantor Kecamatan Di Klaten
Berikut Daftar Kantor Kecamatan Di Kabupaten Klaten berdasarkan yang telah terdaftar di google map.
1. Kantor Kecamatan Bayat
Jl raya bayat 07, Paseban, Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Atau dekat koramil bayat.
2. Kantor Kecamatan Cawas
Jalan Raya Barepan, Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57463.
3. Kantor Kecamatan Ceper
Jl. Raya Ceper, Sendono, Ceper, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57465.
4. Kantor Kecamatan Delanggu
Kuncen, Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57471.
5. Kantor Kecamatan Gantiwarno
Gedongan, Gesikan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57455.
6. Kantor Kecamatan Jatinom
Jl. Raya Jatinom No.264, Tangkilan, Kecamatan Jatinom, Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57481.
7. Kantor Kecamatan Jogonalan
Jalan Klaten-Jogja, KM. 5, Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57452.
8. Kantor Kecamatan Juwiring
Jl. Raya Tj. – Juwiring, Bulurejo, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57472.
9. Kantor Kecamatan Kalikotes
Kalikotes, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57451.
10. Kantor Kecamatan Karanganom
Jl. Penggung – Jatinom No.KM. 3, Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57475.
11. Kantor Kecamatan Karangdowo
Jl. Raya Karangdowo, Minggiran, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57464.
12. Kantor Kecamatan Karangnongko
Jl. Karangnongko No.1, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57483
13. Kantor Kecamatan Kebonarum
Dawe, Pluneng, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57486.
14. Kantor Kecamatan Kemalang
Jl. Deles Indah, Keputran, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57484
15. Kantor Kecamatan Klaten Selatan
Jl. Dr. Soeradji Tirtonegoro No.136, Desa Jetis, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten, Prov. Jawa Tengah 57421. Atau depan DPC Partai Golkar Kabupaten Klaten.
Daftar Kantor Kecamatan Lainnya Di Klaten
Berikut Daftar Kantor Kecamatan Di Kabupaten Klaten berdasarkan yang telah terdaftar di google map. Maaf dipisah karena menurut yoast seo jika melebihi 300 kata tanpa Heading maka akan kurang baik untuk SEO.
16. Kantor Kecamatan Klaten Tengah
Jl. Merbabu No.4, Mlinjon, Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57412.
17. Kantor Kecamatan Klaten Utara
Jl. Veteran No.58, Ngilas Kidul, Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57431.
18. Kantor Kecamatan Manisrenggo
Jl. Raya Manisrenggo, Kleweran, Bendan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57485.
19. Kantor Kecamatan Ngawen
Jl Raya Klaten-Jatinom KM 4, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
20. Kantor Kecamatan Pedan
Jl. Pemuda No.44, Mipitan, Kedungan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57468
21. Kantor Kecamatan Polanharjo
Jl. Raya Polan No 1, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57474
22. Kantor Kecamatan Prambanan
Jl Raya Yogja-Solo KM 13, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten
23. Kantor Kecamatan Trucuk
Jl. Raya Trucuk No.15, Jatisari, Kradenan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57467
24. Kantor Kecamatan Tulung
Jl. Raya Boyolali Km. 14, Perkiosan, Sorogaten, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57482
25. Kantor Kecamatan Wedi
Jl. Jend. Ahmad Yani No.1, Rogonalan, Pandes, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57461
26. Kantor Kecamatan Wonosari
Jl. Raya Wonosari No 2, Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57473.
Sekian artikel tentang Daftar Kantor Kecamatan Di Klaten yang info.visitklaten.com dapat infokan. Apabila terdapat kesalahan nama, alamat atau lainnya silakan hubungi kami.
Terima kasih telah mengunjungi website kami.
Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar/review.